Reintegrasi Sosial
Program Reintegrasi Sosial adalah upaya untuk mengembalikan individu yang menyimpang ke dalam kehidupan sosial yang terarah dan produktif, sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku. Program ini dapat dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) atau Rumah Tahanan Negara (RUTAN) untuk narapidana, atau oleh kelompok-kelompok yang mengalami konflik.
Tujuan Utama Reintegrasi Sosial adalah:
- Memulihkan fungsi sosial individu dalam masyarakat
- Membangun kembali hubungan yang harmonis dalam masyarakat
- Mempersiapkan orang untuk kembali ke masyarakat setelah dibebaskan
- Mencegah residivisme
- Memberikan norma baru
- Memperbaiki penyebab utama konflik dalam masyarakat
Program Reintegrasi Sosial dapat mencakup kegiatan-kegiatan seperti: Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB), Asimilasi, dan Pembimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
Dalam Program Reintegrasi Sosial untuk narapidana, istilah narapidana akan berubah menjadi klien pemasyarakatan. Pembimbingan klien pemasyarakatan akan dibagi menjadi dua kategori yaitu klien pemasyarakatan dewasa dan klien pemasyarakatan anak.